SAMPANG | klikku.net – Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga tabrak aturan. Pasalnya, PPS tidak melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tobai Barat dalam pembentukan sekretariat PPS setempat. Bahkan, yang menjadi anggota sekretariat bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau orang yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa setempat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tobai Barat, Moh. Holil membenarkan bahwa PPS setempat tidak mengikut sertakan Pemdes Tobai Barat dalam pembentukan sekretariat PPS.
“Anehnya, yang menjadi anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa. Ini jelas menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022,” tutur Holil kepada klikku.net, Rabu (01/02/2023).
Bahkan, kata Holil, Pemdes tidak pernah mengisi nomor registrasi surat penetapan dan surat keputusan (SK) penetapan anggota sekretariat PPS.
“Seharusnya yang menerbitkan SK itu adalah pihak desa. Namun kenyataannya, ketua PPS malah membuat sendiri tanpa koordinasi dengan Pemdes,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, agar segera mengevaluasi sekretariat PPS Desa Tobai Barat karena sudah tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami meminta KPU Sampang untuk segera mengevaluasi, karena khawatir akan menimbulkan gejolak atau problem pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” pintanya.
Senada, Pj Kades Tobai Barat, Takdir membenarkan, bahwa anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa, bahkan saat pembentukan tidak ada koordinasi dengan pemdes.
“Pihak PPS hanya meminta saya untuk tanda tangan pada surat penetapan dan SK sekretariat mas,. Padahal Pemdes tidak pernah membuat SK,” tutur Takdir saat awak media mengkonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Untuk nomor registrasi tidak ada. Kata ketua PPS nya, akan minta sama pelayanan di kantor balai desa,” imbuhnya.
Sampai berita ini terbit, Ketua PPS Desa Tobai Barat, Muhlisin, tidak merespon telepon awak media saat akan meminta keterangan kebenarannya.
Reporter : Anaf