SAMPANG | klikku.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, menggelar konsolidasi dalam rangka menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Tamberu Daya yang tak kunjung terlaksana.
Pada kesempatan itu, DPMD Sampang mengundang Panitia Pelaksana Kepala Desa Antar Waktu (P2KDAW), Penjabat (Pj) Kades serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu Daya, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/02/2023).
Seakan P2KDAW mengulur ulur waktu tentang pelaksanaan PAW tersebut. Padahal Forkopimcam Sokobanah dan DPMD Kabupaten Sampang sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan rapat, namun tidak membuahkan hasil.
Padahal beberapa tahapan mulai dari pembentukan dan Pelantikan P2KDAW sudah terbentuk sejak bulan November 2022 lalu. Anehnya, sejak terbentuk tiga bulan yang lalu, sampai saat ini P2KDAW tidak memiliki stempel.
Sementara itu saat memberikan pernyataan terkait molornya pelaksanaan PAW di Desa Tamberu Daya, Sekretaris P2KDAW, Yogi Prayoga berdalih karena kondusifitas desa.
“Sebenarnya kami (pihak P2KD) sudah melakukan sosialisasi termasuk perangkat desa, namun banyak masyarakat yang menginginkan untuk tidak melakukan PAW tersebut karena dengan keadaan seperti ini masyarakat merasa nyaman,” dalih Yoga.
Sementara, Kabid (Kepala Bidang) Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdyanto menegaskan, apa yang menjadi alasan P2KD terkait rasa nyaman yang dirasakan masyarakat dengan tidak ada PAW sangat tidak masuk akal.
“P2KD harus bekerja secara profesional dengan aturan undang-undang yang ada, jangan mau diatur oleh orang lain” kata Irham.
Menurut Irham seharusnya P2KD Tamberu Daya sudah selesai melakukan tahapan-tahapan.
“Ini kan sudah ketahuan selama ini mereka (P2KD) tidak bekerja,” kesal Irham.
Dalam rapat tersebut sementara belum memenuhi forum, karena menurut Irham belum mencapai 50 persen dari P2KD dan BPPD yang menghadiri rapat. Meski pada senin kemarin, (12/02/2023) sudah mendatangi Desa Tamberu Daya bertemu langsung dengan Ketua BPD setempat.
“Rapat kami tunda hingga senin depan (20/02/2022) dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pj, BPD, P2KD Tamberu Daya. Jadi dalam surat pernyataan itu P2KD dan BPD minimal 60% yang harus hadir dalam rapat nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan nantinya kalau senin depan anggota rapat kurang dari 60%, irham secara tegas akan memberikan sanksi yang berat sampai pada pemecatan.
“Kita tunggu saja senin depan, kalau masih seperti ini kita beri waktu 2×24 jam P2KD harus dipecat dan Kabupaten akan mengambil alih proses tahapan PAW Desa Tamberu Daya,” pungkasnya.
Reporter : Anaf