Daerah Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Rabu, 17 Mei 2023 - 02:06 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Rofi'i, S.H. Direktur Kantor Hukum ROFI'I, S.H. & Partners.

Foto : Dok Anam Klikku.

Rofi'i, S.H. Direktur Kantor Hukum ROFI'I, S.H. & Partners. Foto : Dok Anam Klikku.

Ada Ancaman Pembunuhan Menggunakan Senpi Kuasa Hukum Pelapor Minta Polres Bangkalan Beri Pasal Berlapis

Bangkalan | klikku.net — Gerak cepat Polres Bangkalan dalam merespon aduan masyarakat dari wilayah hukumnya dengan menangkap terduga pelaku menuai apresiasi dari kuasa hukum pelapor, selain apresiasi kuasa hukum pelapor juga meminta agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebab selain melakukan penganiayaan juga sempat berupaya melakukan upaya pembunuhan dengan menggunakan senjata api.

Dalam penyampaiannya Rofi’i, S.H. Direktur Kantor Hukum ROFI’I, S.H. & Partner secara tegas meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) memasukkan pasal berlapis sesuai dengan pemberian keterangan dari kliennya.

“Intinya saya sebagai kuasa hukum dari pelapor saudara Muslimin sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak Kepolisian Resor Bangkalan telah menangkap tersangka S dan juga kami berterimakasih kepada penyidik telah bekerja keras dalam perkara ini, harapan kami sebagai penasehat hukum korbar meminta kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan korban bahwa tersangka tidak hanya melakukan penganiayaan berat akan tetapi melakukan ancaman pembunuha dengan senjata api oleh sebab itu penyidik tidak boleh hanya berhenti pada ancaman penyaniayaan akan tetapi harus memasukkan ancaman pada undang undang darurat atas kepemilikan senjata apinya,” urai Rofi’i memberikan keterangan.

Selanjutnya Rofi’i selaku kuasa hukum dari korban pelapor yang merupakan warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, pihaknya berharap pada kepolisian dari posisi korban agar tersangka terlapor yang telah diamankan oleh Polres Bangkalan ini selain agar mendapat efek jera dengan dikenakan pasal berlapis agar nantinya juga mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai kejadian dilapangan.


Reporter : Anam

Artikel ini telah dibaca 812 kali

Baca Lainnya