Bangkalan | klikku.net— Dalam rangka memajukan suatu wilayah maka berbagai perangkat perlu bekerja sesuai tupoksi para pejabatnya sehingga regulasi serta peraturan berkenaan dengan jabatannya tersebut bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya agar pelaksanaan amanah yang diemban buahnya bisa dinikmati masyarakat.
Namun beberapa elemen masyarakat maupun pejabat terkait mengungkapkan hingga kini belum merasakan implementasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khususnya di Wilayah Arosbaya seperti yang disampaikan oleh Thomas Ag salah satu tokoh wilayah setempat saat diskusi di salah satu group WhatsApp beberapa waktu kemarin.
“Itunya sangat bagus tapi saya tanya BPD nya tidak pernah terima salinan SPJ DD dan ADD nya, padahal BPD itu punya fungsi pengawasan dan bahkan bisa mengajukan pemberhentian kepala desa, kalau pelanggarannya cukup syarat, berarti BPD Buduran sangat tidak bekerja dan cenderung menerima gaji buta,” urai Thomas dalam perbincangannya.
Sementara itu juga diakui oleh Mahhud salah satu Ketua BPD dari salah satu desa di Wilayah Arosbaya yang mengungkapkan dirinya selama ini mengaku tidak mengetahui sirkulasi keuangan APBDes di Wilayahnya.
“Jangankan terima salinan SPJ, keluar uangnya berapa kadang gak tahu, dibangun apa gak tahu, itu yang sudah nyata dilapangan apalagi mau tahu salinan SPJ nya gak ada, karena itu sudah di handle kecamatan secara rem erreman (sembunyi-sembunyi, Red). Bukan hanya (Desa) Buduran bahkan semua desa yang ada di Kabupaten Bangkalan khususnya BPD itu memang satupun tidak ada yang menerima salinan SPJ, jangankan salinan SPJ menyerap aspirasi aja gak ada apalagi menyalurkan aspirasi seakan-akan BPD itu fungsinya hanya membentuk panitia pilkades saja, hehe terlalu,” kata dia menyatakan ungkapannya.
Dilain pihak Moh Hendri Anas Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya manampik saat dikatakan semua desa di Kabupaten Bangkalan tidak memiliki SPJ sebab bagi Hendri dirinya menyatakan setiap desa memiki SPJ itu salah satunya terbukti selama ini saat dilakukan pemeriksaan inspektorat.
“Suara pak Mahhud BPD Makam Agung, beliau nyebut seluruh desa se Kabupaten, nyebut gak ada spj nya, setiap tahun itu pasti ada inspektorat yang periksa, jadi gak mungkin desa gak ada SPJ nya dan kata beliau BPD gak ada fungsinya, beliau sendiri juga BPD jadi lebih paham beliau kalau untuk penjelasan BPD,” ujar Hendri memberikan tanggapannya.
Hal senada dengan Kepala Desa Buduran juga dikatakan oleh Dedeng Suprapto Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Arosbaya dirinya menegaskan jika selama ini keterlibatan BPD dalam mengelola keuangan desa atau APBDes suda sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Bisa ceck sendiri setiap Musdes (Musyawarah Desa) mesti BPD dilibatkan sebab BPD merupakan unsur vital dalam penyusunan APBDes,” kata Dedeng menyampaikan keterangannya.
Sementara itu Hosnan Pegiat Kecamatan Arosbaya berharap agar fungsi BPD khususnya di wilayah Kecamatan Arosbaya bisa kian maksimal sebab Hosnan menilai saat keberadaan BPD kinerjanya sesuai maka akan mendorong percepatan pembangunan desa yang berimbas pada kemajuan wilayah baik itu kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Kalau berbicara kemajuan maka pejabat terkait khususnya BPD mesti terlihat dan bisa dirasakan eksistensinya, hal itu tentu tidak lepas dari seringnya dilakukan pelatihan SDM BPDnya agar kemampuan anggota BPD terus meningkat mengingat tupoksi BPD sangat vital dalam memajukan desa,” ujar Hosnan menyampaikan tanggapannya.
Sementara itu BPD diketahui mempunyai tugas yakni, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Anam
Editor : Redaksi