Hukrim

Jumat, 3 November 2023 - 08:59 WIB

11 bulan yang lalu

logo

Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Negara 7,5 Miliar Dari PT. Semesta Eltrido Pura

Surabaya | klikku.net – Berkat kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dua orang tersangka korupsi dari PT. Semesta Eltrido Pura yakni berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar 7,5 miliar.

Pengembalian uang negera ini jumlahnya sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil ini merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” ujar Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak serta merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.

“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. “Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan,” katanya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.


reporter : Rizchi

Artikel ini telah dibaca 274 kali

Baca Lainnya