Sampang| klikku.net – Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membahas tentang nota penjelasan terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 raperda eksekutif, Kamis (18/01/2024).
Kegiatan yang digelar di ruang graha lantai 2 gedung DPRD Sampang tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana dan didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, 23 Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, Rapat paripurna kali ini dihadiri sebanyak 23 anggota.
“Rapat tersebut telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat karena dari 45 Anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang. Sementara, 22 orang Anggota DPRD Sampang lainnya absen dengan keterangan ijin,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana memaparkan bahwa keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan acara penyampaian diantaranya :
1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Nota Penjelasan Bupati terhadap : Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044
“Tanggal 18 sampai dengan 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat karena telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.
Lebih lanjut, Wakil Bupati yang akrab disapa Aba Ab ini menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat. Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sambung Aba Ab mengatakan bahwa, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Maka dengan demikian penerapan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh,” katanya.
Lebih jauh, Abdullah Hidayat menerangkan bahwa gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044. Rencana Tata Ruang Wilayah Atau RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,”terangnya.
Dokumen tata ruang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan ruang yang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. Selain Itu, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan atau penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional; RTRW Provinsi; dan RTRW Kabupaten/ Kota.
Adapun tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten dalam pelaksanaan serta operasional untuk mencapai kondisi ideal penataan ruang di wilayah Kabupaten yang diharapkan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten.
“Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,”tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut Diatas, maka disusunlah tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Sampang Adalah: ” Untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Perdagangan, Logistik, Pariwisata dan Agro Maritim serta pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana”.
Demikian gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Kendati demikian, pihaknya menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya memohon dukungan Dewan yang terhormat untuk senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan. Sehingga, obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan. Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian nota penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” pungkas nota penjelasan Bupati Sampang yang disampaikan Wakilnya H Abdullah Hidayat.
Reporter : Anaf