Surabaya | klikku.net – Polsek Benjeng langsung menindak lanjuti pemberitaan tentang adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.692.10 di Jalan Raya Benjeng, Gresik menyalahgunakan BBM bersubsidi
Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal mengatan, kami akan menindak lanjuti laporan tentang adanya SPBU menjual BBM solar bersubsidi dengan menggunakan galon.
“kami perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindak lanjuti dan memanggil para pihak yang bersangkutan diantaranya saksi dari operator SPBU dan pembeli BBM tersebut,” tegas Iptu Alimin saat di konfirmasi lewat selulernya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Rizchi Hari Setyawan, S.H angkat bicara saat dikonfirmasi tentang adanya SPBU nakal tersebut.
“Ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak kepolisian bahwa apabila terjadi praktek menyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi jenis solar apalagi menggunakan galon ini sangat jelas melanggar hukum,” ujar Rizchi Hari Setyawan, Sabtu (27/01/2024).
Rizchi menjelaskan, sangsi pidana bagi pembeli dan penjual tersebut bisa di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Lanjut Rizchi, sanksi administrasi juga diatur dalam keputusan Peraturan Presiden
No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Redaksi