Hallo Polisi

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:20 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Dituding Rawan Kejahatan, Masyarakat Dan Praktisi Hukum Beri Apresiasi Polsek Tandes

Surabaya | klikku.net – Pemberitaan salah satu media yang menuding bahwa wilayah Polsek Tandes rawan tindakan kriminalitas sangat tidak etis.

Pasalnya, wilayah hukum di Polsek Tandes selalu mobilisasi respon cepat tanggap ketika ada suatu kejadian.

Hal itu diungkap salah satu korban Sophia Yudit Safarida Asruri (44) warga Sikatan RT02/RW01, yang menjadi korban Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) mengapresiasi kinerja unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pasalnya, setelah laporan tak berselang lama pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan Laporan tersebut LP-B/99/VI/RES.1.8./2023. Telah diungkap Polsek Tandes Surabaya, dan korban pencurian telah mengapresiasi kinerja Polisi.

“Puji Tuhan, pelaku yang mencuri motor saya sudah tertangkap Polisi. Itu semua berkat Tuhan serta upaya Reskrim dalam memburu pelaku,” ujarnya, Sabtu (01/07/2023).

Berita ini telah ditayangkan pada 1 Juli 2023 lalu di portal berita petisi dengan judul Tangkap Pelaku, Korban Curanmor Manukan Wetan Apresiasi Kinerja Reskrim Tandes.

Selain itu kejahatan yang diungkap Polsek Tandes diantaranya tindak pencurian Handphone.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/10/III/Res.1.11/2024/SPKT/Reskrim/Polsek Tandes/Polrestabes Surabaya, pada tanggal (4/5/2024). Pelaku berhasil ditangkap di toko pasar ponsel, Jalan Manukan Dalam No.48 Blok B-5, Surabaya.

Diketahui identitas pelaku Rochman Bagus Setyawan Dengan barang bukti berupa 1 hp merk infinix HOT 40 Pro dengan kerugian materiil sebesar 2,7 juta.

Sementara itu Praktisi hukum Rizchi Hari Setiawan, S.H, menanggapi pemberitaan tersebut belum terjadi adanya tindakan kriminalitas.

“Dalam pemberitaan tersebut harus dijelaskan fakta hukumnya secara empiris bukan spekulasi,” terang Rizchi sebagai Advokat Muda yang dulu pernah menggeluti dunia jurnalis, Kamis (7/03/2024).

Rizchi menjelaskan, Bukankah dalam penulisan berita seharusnya cover both side sebagai pertanggung jawaban pada substansi adanya keseimbangan antara para pihak

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Saya sebagai praktisi hukum memberikan apresiasi kepada wilayah hukum Polsek Tandes, walaupun dituding pemberitaan miring tetap menjaga Kamtibmas,” pungkasnya.


Redaksi

Artikel ini telah dibaca 325 kali

Baca Lainnya