Surabaya | klikku.net – Polrestabes Surabaya memusnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 butir pil ekstasi barang bukti narkoba jaringan Sumatera-Jawa.
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan A Polrestabes Surabaya, dengan dihadiri forkopimda Surabaya, Jumat (17/5).
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, kegiatan ini sebagai upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, kami amankan dari 3 lokasi yang berbeda. Nilai totalnya mencapai Rp66 milyar, dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” ujarnya.
Pasma menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan, didapatkan dari dua pengedar narkotika lintas Jawa-Sumatra. Keduanya dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat, 5 April 2024 lalu.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati”, pungkasnya.
@man