Daerah Kasuistika

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:27 WIB

3 bulan yang lalu

logo

Kepala Desa Mojoagung Abaikan Surat Audiensi LSM GMAS dan LSM PASUS Siap Melaporkan ke Inspektorat

Tuban | klikku.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Sejahtera (GMAS) dan LSM Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera (PASUS) melayangkan surat kepada Kepala Desa Mojoagung, perihal audiensi pembahasan kejelasan kompensasi bagi masyarakat di sekitar pendirian menara telekomunikasi (BTS). Surat tersebut dikirim pada tanggal 24 Juni, dengan agenda audiensi dijadwalkan pada 26 Juni 2024.

Namun, ketika LSM GMAS, LSM PASUS, masyarakat, serta rekan-rekan media online datang di balai desa pada hari yang ditentukan, Kepala Desa Mojoagung tidak hadir.

Ketidakhadiran Kepala Desa ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa mempunyai kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat desa.

Dalam pernyataannya, Ketua LSM GMAS, Sdr.Mico, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Mojoagung yang tidak menghormati jadwal audiensi yang telah disepakati.

“Kami merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran Kepala Desa Mojoagung. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait kompensasi pendirian menara telekomunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan sikap Kepala Desa Mojoagung ini kepada Inspektorat.

“Kami akan melaporkan tindakan ini kepada Inspektorat sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, kami juga mengajak pihak DPRD untuk turun tangan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” tegas Bambang.

Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat desa.

Selain itu, pihak LSM juga mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan peran kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan.

LSM GMAS dan LSM PASUS juga berharap agar DPRD segera mengambil langkah konkret sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk membantu menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan membantu mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” pungkas Andi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan jalan keluar demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Desa Mojoagung.


Widji

Artikel ini telah dibaca 232 kali

Baca Lainnya