Hukrim

Senin, 15 Juli 2024 - 17:21 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Ungkap Judi Online Beromset Milyaran Rupiah 

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap tindak pidana judi online lewat aplikasi Royal Dream, dengan omset milyaran rupiah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka, yakni RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DAK (42) warga Sidoarjo.

Menurut Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022.

“Saat itu, RA merekrut lima tersangka lainnya untuk bekerja sebagai operator komputer, guna menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce”, ujarnya, saat rilis kasus di Gedung Pesat Gatra, Polrestabes Surabaya, Senin (15/7).

Dia menambahkan, dengan memanfaatkan aplikasi JITBIT. Memungkinkan para tersangka mengoperasikan ribuan akun setiap hari secara otomatis.

“Semua chip yang ditambang, disimpan dalam 20 Akun atau ID khusus. Untuk kemudian dijual kepada pelanggan melalui e-commerce. Dalam sehari mampu menambang sekitar 500 miliar chip Royal Dream. Dimana satu miliar chip dijual seharga Rp65 ribu”, tuturnya.

“Dalam sebulan, para tersangka bisa menjual hingga 15 milyar chip, dengan omset Rp900 juta hingga Rp1 milyar “, tambahnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, 1 unit Laptop, 27 Keyboard, 1 unit Decoder CCTV, 2 unit Handphone dan 4 ATM.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik

“Selain itu, juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, pungkas Hendro.


@Man

Artikel ini telah dibaca 393 kali

Baca Lainnya