Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:11 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Nekat Curi Motor di Angkringan, Pasutri Diamankan Polrestabes Surabaya 

Surabaya | klikku.net – Sepasang suami istri ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sepeda motor di Angkringan Jazeera, Jalan Manyar Kartika 8 no 48 Surabaya, pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, kedua pelaku berinisial HR (49) dan NNW (48), tinggal di Jalan Kedung Tarukan Surabaya. Sementara korban berinisial AFE, seorang wanita berusia 17 tahun, tinggal di Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya.

“Kedua pelaku awalnya berangkat dari rumah dengan niat untuk jalan-jalan mengendarai Honda Scoopy dan membeli minuman di angkringan daerah Menur Pumpungan. Saat di lokasi, mereka melihat motor Honda Beat merah yang kuncinya masih tertancap. Melihat kesempatan itu, mereka langsung berencana untuk mengambil motor tersebut”, ujarnya, Kamis (25/7).

“Saat pemilik angkringan sibuk melayani pembeli, NNW berpura-pura memesan minuman dua kali, untuk membuat korban masuk ke dalam rumah. Ketika korban lengah, HR langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut”, tambahnya.

Setelah HR berhasil membawa kabur motor curian, NNW segera menyusul suaminya. Motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal, di daerah Gembong dengan harga 2 juta rupiah. Yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi angkringan, satu unit handphone Vivo Y15S biru, dan satu lembar STNK asli kendaraan Honda Beat 2015.

Sementara dari kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, satu potong kaos biru, satu helm hitam, dan satu pakaian kuning.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, pungkasnya.


@Man

Artikel ini telah dibaca 788 kali

Baca Lainnya