Kasuistika

Senin, 30 September 2024 - 20:09 WIB

2 minggu yang lalu

logo

Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya | klikku.net – Berbekal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Jual Sepeda Motor Fiktif. Kakok Kiswanto yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejalsaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penipuan gadai motor Honda Scoopy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/9).

JPU Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kakok dan Dwi awalnya saling bertemu di rumah Edy di Menganti, Gresik karena sama-sama akan mengambil sepeda motor yang mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak dapat mengambil sepeda motornya ketika akan menebus.

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. “Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy,” ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta.

Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap.

Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

“Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi,” tutur JPU Eka.

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman.


Rigi

Artikel ini telah dibaca 896 kali

Baca Lainnya