Jakarta | klikku.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Morula Indonesia, karena terlambat melaporkan akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, dengan anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana. Berdasarkan Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024, PT Morula Indonesia dinyatakan melanggar kewajiban notifikasi akuisisi, setelah mengambil alih 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022.
Menurut aturan, akuisisi tersebut harus dilaporkan ke KPPU dalam waktu 60 hari setelah transaksi dinyatakan efektif secara hukum pada 25 April 2022. Namun, PT Morula Indonesia baru melaporkan akuisisi tersebut pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari dari batas waktu yang ditentukan.
Atas pelanggaran ini, KPPU menyatakan PT Morula Indonesia melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 tentang Pengawasan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar ke Kas Negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Harapannya, putusan ini bisa menjadi pengingat bagi perusahaan untuk mematuhi aturan dalam melaporkan transaksi besar, guna menjaga persaingan usaha yang sehat.
@Man