Surabaya | klikku.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada lima perusahaan terkait dugaan kolusi dalam tender proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida.
Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 30 September 2024 di Kantor Wilayah IV Surabaya.
PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), pemenang tender, didenda Rp1,5 miliar oleh KPPU. Selain itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Pacific Multindo Permai, PT Pilar Atmoko Konstruksi, dan PT Tri Karya Utama Cendana, dilarang mengikuti tender proyek konstruksi yang didanai APBN dan APBD selama satu tahun.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam proses tender proyek dengan pagu Rp58,2 miliar. Setelah penyelidikan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq menemukan bukti adanya kesamaan dokumen tender di antara para terlapor, termasuk penggunaan IP Address yang sama dan kesamaan format dokumen, yang mengindikasikan adanya kolusi.
Majelis Komisi memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain sanksi denda dan larangan tender, KPPU juga merekomendasikan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang/jasa untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
KPPU berharap, putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih transparan dan bersaing secara sehat dalam proses tender pemerintah.
@Man