Daerah Kasuistika

Sabtu, 27 April 2024 - 23:06 WIB

2 minggu yang lalu

logo

Pungli Izin Keramaian di Desa Buduran Arosbaya Bangkalan Berpotensi Pidana

Bangkalan | klikku.net — Keterbatasan pengetahuan dan informasi menagemen pemerintah masih sering dimanfaatkan oknum baik swasta, pejabat pemerintah bahkan hingga oknum Aparat Penegak Hukum atau APH.

Dari hal itu maka aturan pemerintah kian gencar memaksimalkan program transparansi untuk mempersempit peluang penyelewengan para oknun sehingga memudahkan masyarakat terus merasakan dampak positiv pelaksanaan pelayanan pemerintah menuju nilai kemajuan.

Hal itu diungkapkan Hanif pegiat Arosbaya setelah dirinya mencium aroma pungli surat izin keramaian yang terjadi di wilayahnya, dia menilai hal itu bisa subur terjadi selama ini sebab masyarakat masih terbatas dalam mengakses informasi aturan yang mendasarinya.

“Masyarakat kita yang awam aturan selama ini telah dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab, seandainya mereka tahu pastinya akan menolak segala bentuk eksploitasi yang merugikan, apalagi para oknum sengaja disertai dengan tekanan untuk memperlancar aksi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan berbagai macam cara hingga memanfaatkan jabatan pada institusinya,” ujar Hanif menyampaikan keterangannya.

Sementara ini Hanif juga mengaku semenjak menyampaikan temuan itu melalui media berdampak pada kian mendapatkan tambahan informasi mengenai bagaimana surat izin keramaian yang dikeluarkan Mapolsek Arosbaya tersebut dimainkan para oknum baik swasta, PNS hingga oknum APH.

Mengetahui informasi dugaan pungli surat izin keramaian tersebut Anwar Mohammad Aris S.H Penasehat Hukum Pejalan (Perkumpulan Jurnalis Bangkalan) yang juga merupakan advokad senior menyatakan korbannya bisa melakukan pelaporan pada Aparat Penegak Hukum agar praktek pungli tersebut bisa diminimalisir hingga ditiadakan.

“Bisa jadi praktek pungli izin keramaian itu tidak hanya terjadi di Desa Buduran saja, maka korbannya bisa melakukan pelaporan agar rekan APH bisa menindaklanjutinya untuk mejatuhi hukuman yang sepadan pada para oknumnya selama ini yang telah menikmati perbuatan culasnya dan Wilayah Kecamatan Arosbaya kedepan bukan lagi tempat yang aman bagi para oknum yang keberadaannya selalu merugikan masyarakat,” kata Aris menyampaikan tanggapannya.


Anam

Artikel ini telah dibaca 375 kali

Baca Lainnya